Registrasi Pelanggan
Form pendaftaran
bagi
pelanggan baru

PERATURAN DIREKSI
PT INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO)
Nomor : 015/DIR-IKI/KPTS/IV/2012

Tentang

PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN KAPAL
DI KAWASAN GALANGAN


Menimbang :

  1. Bahwa untuk memberikan petunjuk bagi karyawan dan pelanggan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) diperlukan pedoman yang sama untuk seluruh Divisi, Biro dan Bagian yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan peeliharaan dan perbaikan kapal.
  2. Bahwa petunjuk tersebut dimaksudkan untuk memberikan mewujudkan ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kapal di lingkungan perusahaan.
  3. Bahwa untuk itu dipandang perlu membuat petunjuk dan prosedur dalam kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kapal dan peraturan ketertiban di lingkungan galangan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel dan berdasarkan azas keadilan bagi semua pihak, azas persaingan serta transparansi.
  4. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dalam Peraturan Direksi.

Mengingat :

  1. Anggaran dasar PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang terakhir kali diubah sesuai Akta Notaris Andi Mindaryana Yunus, SH Nomor 19 Tahun 2008.
  2. Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor KEP-249/MBU/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia.

MEMUTUSKAN :


MENETAPKAN :

PERATURAN DIREKSI TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN KAPAL DIKAWASAN GALANGAN


KESATU :

Memberlakukan Prosedur Penerimaan dan Penananganan Kapal Reparasi sebagaimana dalam lampiran 1 Peraturan ini


KEDUA :

Memberlakukan Peraturan Galangan sebagaimana dalam lampiran 2 Peraturan ini.


KETIGA :

Setiap orag yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


KEEMPAT :

Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan tersendiri.


KELIMA :

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan akan diadakan perubahan seperlunya bilamana dikemudian hari terdapat kekliruan didalamnya.


DITETAPKAN DI            :            MAKASSAR
PADA TANGGAL            :            30 APRIL 2012

----------------------------------------------------------------------

DIREKSI PT INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO)

 

Ttd

 

F. HARRY SAMPURNO
Direktur Utama


Download Form