Persyaratan Registrasi Pelanggan

1. Persyaratan
2. Formulir
3. Verifikasi

PERATURAN DIREKSI

PT INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO)

Nomor : 015/DIR-IKI/KPTS/IV/2012

Tentang

PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN KAPAL DI KAWASAN GALANGAN

Menimbang :

  1. Bahwa untuk memberikan petunjuk bagi karyawan dan pelanggan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) diperlukan pedoman yang sama untuk seluruh Divisi, Biro dan Bagian yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan peeliharaan dan perbaikan kapal.
  2. Bahwa petunjuk tersebut dimaksudkan untuk memberikan mewujudkan ketertiban, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kapal di lingkungan perusahaan.
  3. Bahwa untuk itu dipandang perlu membuat petunjuk dan prosedur dalam kegiatan pemeliharaan dan perbaikan kapal dan peraturan ketertiban di lingkungan galangan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang efektif, efisien, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel dan berdasarkan azas keadilan bagi semua pihak, azas persaingan serta transparansi.
  4. Bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dalam Peraturan Direksi.

Mengingat :

  1. Anggaran dasar PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang terakhir kali diubah sesuai Akta Notaris Andi Mindaryana Yunus, SH Nomor 19 Tahun 2008.
  2. Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor KEP-249/MBU/2011 tanggal 16 Desember 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kapal Indonesia.

DITETAPKAN DI : MAKASSAR

PADA TANGGAL : 30 APRIL 2012

DIREKSI PT INDUSTRI KAPAL INDONESIA (PERSERO)

SUHAN IKHSAN

PLT Direktur Utama