Membangun budaya integritas dan transparansi di IKI Shipyard
PT Industri Kapal Indonesia (Persero) secara konsisten terus berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/"GCG") dan Nilai-Nilai Perusahaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang bersih. Untuk mendukung peningkatan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyuapan di lingkungan PT Industri Kapal Indonesia (Persero), maka Perseroan menerapkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Perseroan.
Perusahaan menyediakan sarana/media penyampaian Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan melalui:
Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan melalui Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi.
Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir Laporan Dugaan Penyimpangan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor.
Laporan Dugaan Penyimpangan yang disampaikan kepada FKAP paling kurang memuat:
Bantu kami menjaga integritas perusahaan dengan melaporkan setiap pelanggaran yang Anda temui