SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Membangun budaya integritas dan transparansi di IKI Shipyard

PT Industri Kapal Indonesia (Persero) secara konsisten terus berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/"GCG") dan Nilai-Nilai Perusahaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) yang bersih. Untuk mendukung peningkatan integritas dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya penyuapan di lingkungan PT Industri Kapal Indonesia (Persero), maka Perseroan menerapkan Whistle Blowing System (WBS) sebagai salah satu media pelaporan dalam mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran etika dan hukum di Perseroan.

Saluran Pelaporan

Telepon

Hubungi kami langsung melalui telepon

+62-411-448653 Ext 302

Email

Kirim laporan melalui email resmi

fkap.ikishipyard@gmail.com

Form Online

Isi formulir pengaduan online

Akses Formulir

Prosedur Pelaporan

Perusahaan menyediakan sarana/media penyampaian Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan melalui:

Pelapor sebagai Penyelenggara Negara:

Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan melalui Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan Gratifikasi.

Pelapor bukan sebagai Penyelenggara Negara:

Pelapor menyampaikan Laporan Dugaan Penyimpangan kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir Laporan Dugaan Penyimpangan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi oleh Pelapor.

Laporan Dugaan Penyimpangan yang disampaikan kepada FKAP paling kurang memuat:

  1. Nama dan alamat lengkap Pelapor dan pelaku penyuapan/pemberi Gratifikasi
  2. Jabatan Pelapor
  3. Tempat dan waktu penerimaan
  4. Uraian jenis Penyuapan/Gratifikasi yang diterima dengan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto
  5. Nilai atau taksiran nilai yang diterima
  6. Kronologis penerimaan

Perlindungan & Penghargaan

Perlindungan Pelapor

  • Setiap Pelapor yang melaporkan tindakan penyuapan/Gratifikasi wajib dilindungi hak dan kewajibannya
  • Tata cara perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Penghargaan & Sanksi

  • Perseroan dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang memberikan keteladanan dalam pengendalian Penyuapan/Gratifikasi
  • Insan IKI Shipyard yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perusahaan

Laporkan Pelanggaran Sekarang

Bantu kami menjaga integritas perusahaan dengan melaporkan setiap pelanggaran yang Anda temui